Baca Layanan



Pelayanan Legalisir Ijazah



Persyaratan Legalisir Ijazah jenjang SD/SMP/SMA/SMK
1. Asli Ijazah STTB & Daftar Nilai
1. Fotocopy Ijazah STTB & Daftar Nilai
Jumlah dokumen yang akan dilegalisir perhari untuk setiap pemohon adalah 10 Lembar per jenjang.
Proses legalisir ijazah memerlukan waktu 1 - 2 jam terhitung sejak berkas di terima oleh petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor.
Proses pelayanan legalisir ijazah tidak dipungut biaya.





Dokumen Download
Alur_Layanan_Legalisir_Ijasah.pdf