Sejarah Singkat



SEJARAH SINGKAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. BIAK NUMFOR

Perkembangan Pendidikan di Biak Numfor tidak terlepas dari perkembangan Propinsi Papua pada umumnya, Sejak integrasi Propinsi Papua (dulu Irian Jaya) ke pangkuan ibu pertiwi pada tahun 1962, Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEKDIKBUD) Kabupaten Biak Numfor bernaung dibawah nama Kantor Inspeksi Pendidikan Teluk Cendrawasih.

Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 44 dan 45 tahun 1974 Kantor Inspeksi Pendidikan berganti nama menjadi Kantor Pembinaan Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari 1. Binkab Olahraga, 2. Binkab. Kesenian, 3. Binkab Pendidikan Masyarakat, 4. Binkab Pendidikan Dasar dan 5. Binkab Kepemudaan.

Kantor Pembinaan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Cendrawasih sesuai dengan kondisi kerja  dan kebutuhan bidang Pendidikan dan kebudayaan kemudian berubah nama menjadi Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaaten Biak Numfor pada tahun 1984  seiring dengan perubahan nama Kabupaten Teluk Cendrawasih menjadi Kabupaten Biak Numfor. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 0173/0/1983 tentang struktur organisasi kantor Depdikbud Kabupaten   dan Surat Keputusan Mendikbud RI nomor : 0304/0/1984 tentang Rincian Tugas dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten Biak Numfor
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program
  4. Sub Baagian Kepegawaian
  5. Sub Bagian Keuangan
  6. Sub Bagian Perlengkalan
  7. Seksi Binmudora
  8. Seksi Kebudayaan
  9. Seksi Pendidikan Masyarakat
  10. Sekdi Pendidikan Dasar.

Seiring dengan bergulirnya otonomisasi pemerintahan  dan pemberian otonomi khusus bagi propinsi Papua yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang OTSUS nomor 21 tahun 2001, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor di lebur menjadi instansi otonom daerah dengan nomenklatur Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2002 dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Wakil Kepala Dinas
  3. Bagian Tata Usaha
  4. Sub Dinas Program
  5. Sub Dinas Pendidikan dan Pengajaran
  6. Sub Dinas PLSPO
  7. Sub Dinas Sarana dan Prasarana

Seiring dengan perkembagan dengan berlakunya Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi Penyesuaikan nomenklatur melalui  Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor, maka Struktur organisasi Dinas Pendidikan berubah menjadi :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Program Program
  4. Bidang Pendidikan dan Pengajaran
  5. Bidang PLSPO
  6. Bidang Sarana dan Prasarana

Dengan berlakuknya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan nomenklatur melalui  Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kanupaten Biak Numfor, selanjutnya melalui Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, maka Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal
  4. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
  5. Bidang Pembinaan Kebudayaan
  6. Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Tugas Pembinaan